CV atau Persekutuan Komanditer merupakan pilihan populer bagi pelaku usaha yang menginginkan proses pendirian lebih sederhana dengan biaya yang lebih terjangkau dibanding PT, namun tetap memiliki legalitas yang diakui secara hukum untuk keperluan kontrak bisnis, perbankan, maupun tender.
izinindo membantu penyusunan akta pendirian CV, pendaftaran pada sistem AHU untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT), pengurusan NPWP badan usaha, hingga penerbitan NIB melalui OSS RBA. Kami juga membantu menentukan susunan sekutu aktif dan sekutu pasif sesuai kebutuhan dan kesepakatan para pendiri.
Dengan dukungan tim yang berpengalaman menangani ratusan pendirian CV di berbagai sektor usaha, kami memastikan dokumen legalitas Anda terbit tepat waktu dan dapat langsung digunakan untuk operasional maupun pengajuan kerja sama bisnis.
Rp 6.000.000
Biaya dapat berbeda tergantung kompleksitas kebutuhan. Hubungi kami untuk penawaran resmi.
Konsultasi Layanan Ini Lacak Progres