Kepastian hukum atas aset properti merupakan hal yang sangat penting, baik untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis. izinindo membantu proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT rekanan, peningkatan maupun balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pengurusan dan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kebutuhan usaha maupun investasi properti.
Setiap transaksi pertanahan memiliki risiko hukum yang tidak dapat dianggap remeh, mulai dari sengketa batas tanah, dokumen kepemilikan yang tidak lengkap, hingga potensi tumpang tindih hak atas tanah. Tim kami melakukan pengecekan legalitas secara menyeluruh sebelum proses transaksi maupun pengurusan sertifikat dilakukan.
Dengan jaringan notaris/PPAT dan koordinasi langsung ke Kantor Pertanahan (BPN), izinindo memastikan proses legalitas tanah dan bangunan Anda berjalan aman, transparan, dan dapat dipantau progresnya secara real time.
Rp 3.500.000
Biaya dapat berbeda tergantung kompleksitas kebutuhan. Hubungi kami untuk penawaran resmi.
Konsultasi Layanan Ini Lacak Progres