Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Landasan yuridis PT sebagai badan usaha diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menggantikan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dimana sebelumnya pengaturan PT diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam pasal 36 – 56.
Sebagai konsekuensi bahwa perseroan terbatas didirikan berdasarkan perjanjian, maka pasal 7 ayat (1) UUPT mensyaratkanbahwa PT harus didirikan oleh dua orang atau lebih.
Modal perseroan terbatas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, terbagi atas :
Dalam pasal 32 ayat (1) modal dasar minimun Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).
Namun untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha dalam mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas, pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Pasal 1 ayat (3) PP No. 29/2016 menyatakan bahwa besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.
adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. Modal itu sudah disanggupi oleh pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya ke dalam kas perseroan dan saham itu sudah diserahkan kepadanya untuk dimiliki. Modal ini menentukan jumlah nominal saham yang benar-benar diterbitkan oleh perseroan.
adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.
Modal ditempatkan dan disetor menurut pasal 33 UUPT :
(1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
(2) Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(3) Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
Jadi, untuk modal disetor dan ditempatkan adalah minimal 25% dari modal dasar yang telah disepakati bersama.