CV

Pengertian CV

Bapak Doni memiliki keinginan untuk membuat suatu badan usaha bersama dengan temannya bernama Bapak Alif. Setelah berbincang-bincang, mereka memutuskan untuk membentuk Persekutuan Komanditer atau disingkat CV sebagai badan usaha. Namun mereka bingung bagaimana prosedur pendirian CV. Berikut penjelasannya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menegaskan :

"Persekutuan dengan jalan meminjam uang atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai peminjam uang".

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 17 Tahun 2018 Tentang Prosedur Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan dan Persekutuan Perdata, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

Menurut para ahli, pengertian persekutuan komanditer adalah suatu badan usaha yang mempersekutukan modal dari dua orang atau lebih yang terbagi dalam dua jenis sekutu.

Dari pengertian diatas, sekutu dibagi menjadi 2, yaitu :

1. Sekutu komanditer atau sekutu pasif, adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada CV dan dia tidak ikut campur dalam pengurusan persekutuan. Statusnya adalah orang yang menitipkan modal pada perusahaan dan hanya menantikan hasil keuntungan dari pemasukannya.

2. Sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah sekutu yang disamping memasukkan uang, barang atau tenaga juga menjadi pengurus persekutuan.

Tanggung Jawab

1. Sekutu komanditer bertanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan untuk disetor. Sekutu komanditer tidak boleh mencampuri tugas sekutu komplementer (dalam arti tidak boleh ikut menjalankan kepengurusan CV). Bila larangan ini dilanggar maka maka tanggung jawabnya menjadi sama dengan tanggung jawab sekutu komplementer, yaitu tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (Pasal 21 KUHD).

2. Sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

Modal Pendirian CV

Karena CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya. Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya. Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.

Prosedur Pendirian CV

1. Dokumen yang disiapkan:

a. Nama CV

b. KTP pendiri CV minimal 2 orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif

c. NPWP masing-masing pendiri CV

d. KK masing-masing pendiri CV

e. Alamat kedudukan CV

Maksud dan tujuan kegiatan usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017.

Pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pendanaan Terorisme juncto Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Untuk domisili CV di DKI Jakarta, bisa melihat daftar KBLI 2017 di BPTSP Jakarta Nomor 50 Tahun 2016.

2. Setelah Dokumen dipersiapkan, maka data- data tersebut akan dituangkan ke dalam akta yang dibuat oleh notaris;

3. Permohonan pendaftaran pendirian CV diajukan melalui Sistem Adimistrasi Badan Usaha atau disingkat SABU oleh Notaris.

4. Tahap terakhir adalah Menteri menerbitkan SKT CV.